You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Jakbar Diimbau Urus IPTM Tidak Melalui Calo
photo Folmer - Beritajakarta.id

Warga Jakbar Diimbau Urus IPTM Tidak Melalui Calo

Warga Jakarta Barat diimbau mengurus perizinan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP), tanpa melalui calo. Sehingga mereka terhindar dari praktik mafia lahan makam.

Akhir pekan petugas kita tetap bertugas. Termasuk hari libur besar nasional, petugas PTSP kelurahan siap memberikan pelayanan IPTM

Kepala PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, proses pengurusan IPTM sangat mudah. Pada tahap awal, warga yang membutuhkan langsung datang ke kantor pengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) guna meminta surat pengantar terkait tersedianya lahan makam. Selanjutnya warga mendatangi kantor PTSP kelurahan guna mengajukan IPTM.

"Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam permohonan IPTM yakni surat kematian dari rumah sakit atau surat pernyataan diatas materai dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari almarhum dan pihak ahli waris," ujarnya, Senin (1/8).

PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM

Ia menjelaskan, setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, petugas PTSP kelurahan akan mengeluarkan SKRD (Surat Ketetapan Retrebusi Daerah) untuk IPTM. Retrebusi IPTM berkisar Rp 40 ribu hingga 100 ribu untuk per tiga tahun.  

"Akhir pekan petugas kita tetap bertugas. Termasuk hari libur besar nasional, petugas PTSP kelurahan siap memberikan pelayanan IPTM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2018 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye885 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye858 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye768 personFakhrizal Fakhri