76 Mobil di Johar Baru Ditindak Petugas
Puluhan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Percetakan Negara dan Jalan Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat ditertibkan petugas gabungan, Selasa (2/8). Penindakan dilakukan lantaran mobil parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Ada 73 mobil yang dicabut pentil dan tiga mobil diderek, yang diderek karena pemiliknya tidak ada
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, sebelum ditertibkan pihaknya telah bersurat kepada para pemilik kendaraan untuk tidak parkir di atas trotoar atau pun bahu jalan.
Selain menimbulkan kemacetan, hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Parkir Liar di Cilandak Timur Ditertibkan"Ada 73 mobil yang dicabut pentil dan tiga mobil diderek, yang diderek karena pemiliknya tidak ada," kata Yassin, Selasa (2/8).
Dikatakan Yassin, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Namun jika dikemudian hari terulang kembali, pihaknya akan menindak dengan sanksi
derek."Ke depan jika tidak ada perubahan, maka langsung kami lakukan penderekan," ujarnya.
Dalam penertiban dikerahkan 30 petugas gabungan dari Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Diharapkan penertiban ini memberikan efek jera.
"Kami juga akan melakukan pemantauan di lokasi itu dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Sudin Perhubungan," tandasnya.