You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pilpres, Situasi di Jakarta Timur Kondusif
photo Doc - Beritajakarta.id

Partisipasi Pemilih di Jaktim Tinggi

Dibandingkan pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu, partisipasi warga Jakarta Timur untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli kemarin meningkat. Buktinya, dari  1.923.948 warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya tiga persen yang tidak menggunakan hak suaranya atau golongan putih (golput). Jumlah itu tersebar merata di 10 kecamatan.

Ada pula warga DKI yang saat pileg kemarin terdaftar sebagai pemilih, namun saat pilpres tak terdaftar sehingga tak bisa mencoblos

Ketua Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin mengatakan, ada beberapa faktor penyebab warga tidak mencoblos dalam pilpres kemarin. Misalnya warga tak mengurus formulir A5 dari daerah asalnya, sehingga saat pilpres mereka tak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Ada pula warga DKI yang saat pileg kemarin terdaftar sebagai pemilih, namun saat pilpres tak terdaftar sehingga tak bisa mencoblos. Temuan seperti ini membuat warga menjadi golput dan angkanya sekitar tiga persen dari total DPT yang ada,” ujar Syarifudin, Kamis (10/7).

Ratusan Penghuni Apartemen Kehilangan Hak Pilih

Syarifudin mengungkapkan, temuan lain adalah, ada warga yang pada pukul 12.00 tak bisa mencoblos di TPS karena dilarang oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Padahal menurut peraturan, batas waktu pencoblosan sampai pada pukul 13.00. Namun karena pemahaman anggota KPPS yang masih rendah sehingga membuat orang tak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat lewat dari pukul 12.00.

"Si petugas KPPS berdalih, berpegang pada panduan bimbingan teknis (bintek) KPU DKI Jakarta. Sehingga terjadi kesimpangsiuran di lapangan dan hal ini berdampak pada warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya," jelas Syarifudin

Syarifudin menyebutkan, seharusnya warga bisa mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP elektroniknya. Sebab e-KTP ini sudah bersifat nasional, sehingga warga bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan e-KTP miliknya.

Menurut Syarifudin, sejumlah temuan ini sudah dilaporkan Panwaslu ke KPU Jakarta Timur, namun pihak Panwaslu belum bisa memberikan rekomendasi apapun pada KPU, hanya memberikan catatan saja. Agar ke depan hal seperti ini tak terulang lagi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close