Ratusan Penghuni Apartemen Kehilangan Hak Pilih
Sebanyak 579 warga kembali mendaftar sebulan yang lalu, namun saat meminta tambahan surat suara ke KPU kami cuma dapat 57 surat suara
Ratusan penghuni Apartemen Gading Nias di Kelurahan Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara kecewa setelah tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2014 ini. Pasalnya, surat suara yang ada di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 092, 093 dan 094 sudah habis.
Pasien RSUD Tarakan Antusias MencoblosJoseph Gunawan (52), salah seorang penghuni Apartemen Gading Nias mengaku, dirinya terpaksa golput karena tidak bisa mencoblos meski telah mengantongi formulir C5 dan memiliki KTP DKI Jakarta. “Saya sudah datang dari sebelum jam 11.00, tapi tidak bisa mencoblos, kata panitianya surat suara sudah habis,” jelasnya, Rabu (9/7).
Ratusan penghuni Apartemen Gading Nias tersebut diketahui tidak tercantum namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memiliki formulir C5. Oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), mereka kemudian diminta mengumpulkan foto kopi KTP dan dijanjikan baru bisa mencoblos setelah pukul 12.00.
Namun sayangnya, meski sudah memasuki waktu penutupan pukul 13.00, ratusan warga itu belum juga dipanggil masuk bilik suara. Ternyata tiga TPS yang ada di apartemen itu kehabisan stok surat suara.
Ketua KPPS TPS 093, Yusran menjelaskan, dari 13.500 orang penghuni apartemen, hanya 900 warga yang masuk ke dalam DPT di tiga TPS Apartemen Gading Nias. Dari 900 surat suara kemudian ditambah 2 persen dari DPT tersebut yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Namun jumlah 2 persen surat suara tambahan itu tidak dapat memenuhi kuota pemilih. Sementara total ada 579 penghuni yang tidak masuk DPT.
“Sebanyak 579 warga kembali mendaftar sebulan yang lalu, namun saat meminta tambahan surat suara ke KPU kami cuma dapat 57 surat suara,” jelas Yusran.
Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Mu’in menuturkan, masalah yang terjadi di TPS Apartemen Gading Nias ini, salah satu faktornya adalah sulitnya pendataan pemilih penghuni apartemen oleh petugas KPU. Karena pendataan hanya boleh dilakukan oleh pengelola apartemen. “Pendataannya hanya boleh melalui satu pintu, dan pengelola memberikan data penghuni itu bertahap,” jelasnya.
Mu'in menambahkan, banyak masyarakat yang tidak memahami prosedur pendaftaran pilpres. Menurutnya, pendataan yang dimobilisasi oleh pihak apartemen tersebut masih terdapat kekeliruan, salah satunya adalah pengambilan formulir A5 yang tidak boleh diwakilkan. Apalagi dengan kolektif, seperti yang dilakukan oleh pengurus apartemen itu.