Aturan Sewa Kios di Pasar Jaya Sempat Diselewengkan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menceritakan sempat dikerjai oleh mantan Dirut PD Pasar Jaya. Dalam instruksnya, Basuki meminta agar pedagang diperbolehkan untuk menempati kios seumur hidup dengan satu unit kios saja.
Dia keluarin buat seperti bom waktu. Dia bikin SK tapi cuma boleh setahun makanya pada ribut dan demo
Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Dirut PD Pasar Jaya disebutkan pedagang hanya diperbolehkan menempati kios satu tahun.
"Dia keluarin buat seperti bom waktu. Dia bikin SK tapi cuma boleh setahun makanya pada ribut dan demo," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/8).
Puluhan Pedagang di Jl Saiun Terima SP 3Dirinya kemudian mempelajari SK yang dikeluarkan oleh Dirut PD Pasar Jaya yang lama. Sebelum adanya pergantian direksi, mereka mengeluarkan SK pada bulan April. Padahal hal itu bertentangan dengan instruksi yang disampaikannya.
"Saya pelajari, rupanya April dia keluarkan SK direksi loh bukan Pergub yang mengatakan sewa hanya boleh setahun," ungkapnya
Padahal intruksi yang disampaikannya agar pedagang tidak memiliki kios lebih dari satu unit, kecuali untuk toko emas. Kemudian kepemilikan toko diperbolehkan hingga seumur hidup dan bisa diwariskan kepada keturunan pertama.
"Kalau dia ada anak menantu silahkan bikin KK Baru, biar bisa dapat kios lainnya. Kios juga bisa diwariskan kepada turunan pertama, ini menjadi inkubator," tandasnya.