DKI Serahkan Kasus Penjualan Lahan ke Kepolisian
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan merupakan tindaklanjut laporannya. Ia membuat laporan terkait lahan yang akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Grogol Utara, Kebayoran Lama. Ternyata lahan itu sudah berpindah tangan, padahal tercatat sebagai aset milik DKI.
Tanah kami kok bisa pindah, kami bilang ada sertifikat tapi kenapa bisa ada nama lain. Kami mau buat RPTRA waktu itu masalah ketauannya. Kami sudah lapor polisi
"Memang waktu itu kami curiga. Tanah kami kok bisa pindah, kami bilang ada sertifikat tapi kenapa bisa ada nama lain. Kami mau buat RPTRA waktu itu masalah ketauannya. Kami sudah lapor polisi," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (3/8).
Dirinya pun menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi, pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan kantor BPN pada Selasa (2/8) kemarin.
Aset Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Tak Terawat"Kami serahkan semua kepada polisi, prosesnya kamu tanya sama polisi," ujarnya.
Pihaknya pun yakin kejadian ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Melainkan ada di wilayah lainnya juga. Dirinya akan terus mengusut permainan aset di Ibukota.
"Pokoknya kami cari terus, bongkar terus. Jangankan tanah yang kelihatan, kuburan palsu saja kami bongkar," tegasnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan, kemarin. Penggelahan dilaporkan terkait kasus penjualan aset milik Pemprov DKI. Setidaknya ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Satu tersangka berinisial MI. Dia menjual lahan itu kepada pengembang. Satu tersangka lain, kata Yuvani merupakan staf pegawai BPN inisial AS.
Lokasi lahan, ada di kawasan kompleks Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penjualan aset ini terjadi pada 2014.