You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepemilikan Lahan Cengkareng oleh Toeti Akan Ditelusuri
photo Doc - Beritajakarta.id

SHM Lahan di Cengkareng Barat akan Ditelusuri Asalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menelusuri kebenaran sertifikat hak milik (SHM) lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang dimiliki oleh Toeti Soekarno. Sebab lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemda.

Sekretaris kelurahan bilang, yang punya tanah ini enam orang. Pernah enggak yang punya tanah ini dibeli sama Toeti Soekarno, atau bapaknya

"Mesti lihat saja, orang itu (Toeti) pernah beli enggak tanah itu dari siapa?," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6).

Lahan seluas 4,6 hektare tersebut, dalam catatan dimiliki oleh enam orang yang berbeda. Jika memang Toeti memiliki SHM, maka harus ditelusuri awal mula jual beli lahan tersebut.

Basuki Dukung DPRD Buat Pansus Lahan Cengkareng Barat

"Sekretaris kelurahan bilang, yang punya tanah ini enam orang. Pernah enggak yang punya tanah ini dibeli sama Toeti Soekarno, atau bapaknya," ucapnya.

Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI sebesar Rp 648 miliar tersebut, sudah tercatat sebagai aset DKI Jakarta. Namun ada warga atas nama Toeti Sukarno yang mengklaim memiliki lahan tersebut dengan menunjukan SHM.

Untuk bisa mengetahui kepastian kepemilikan lahan, Basuki telah membawa ke ranah hukum. Dirinya telah melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati