You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Belum Terima Bagi Hasil Pajak DKI Tahun Lalu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Belum Terima Bagi Hasil Pajak 2015

Kementerian Keuangan RI belum mengirim bagi hasil pajak tahun lalu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal dana yang nilainya sekitar Rp 4 triliun itu salah satu komponen untuk menghitung APBD DKI.

Saya bilang sama Menteri Keuangan yang thun lalu saja (bagi hasil pajak) nggak dikirim, nilainya Rp 4 atau Rp 5 triliun. 'Masa?' katanya

Basuki mengaku telah menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai saat bertemu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VII Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), di Hotel Sahid, Kamis (4/8) pagi tadi.

"Saya bilang sama Menteri Keuangan, yang tahun lalu saja (bagi hasil pajak) nggak dikirim, nilainya Rp 4 atau Rp 5 triliun. 'Masa?' katanya. 'Iya bu cek saja' saya bilang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta.

Arus Kas ke DKI akan Diatur

Basuki mengatakan, tidak mempermasalahkan jika arus kas atau cash flow dari bagi hasil pajak ditahan. Artinya dana tersebut ditransfer tidak pada awal tahun. Dana bisa digunakan untuk daerah lainnya terlebih dahulu yang membutuhkan.

"Kalau cuma arus kasnya diatur mundur nggak apa-apa. Kan pemerintah juga terima pajaknya per bulan bukan langsung Rp 2.000 triliun, kan semua bertahap. Yang untuk DKI itu ditahan dulu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati