Pedagang Pasar Minta Penjelasan Terkait SK Kepemilikan Kios
Ratusan massa pedagang pasar tradisional menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PD Pasar Jaya, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Jumat (5/8). Mereka meminta penjelasan terkait SK direksi PD Pasar Jaya tentang pengaturan masa sewa kios.
Kami tidak ingin kios kami hilang begitu saja, kami butuh hidup, butuh makan, kami juga pedagang lama
Pantauan Beritajakarta.com, ratusan massa pedagang ini berorasi di depan gerbang kantor PD Pasar Jaya sambil membentangkan spanduk, poster dan leaflet. Mereka menuntut adanya pencabutan SK nomor 47 tahun 2016 dan 105 tahun 2016. Yakni tentang kepemilikan/penggunaan tempat usaha di pasar tradisional.
"Bagaimana kami bisa bayar uang sewa kalau kios kami sepi. Kami tidak ingin kios kami hilang begitu saja, kami butuh hidup, butuh makan, kami juga pedagang lama, " ujar Slamet (39), salah satu pendemo yang berdagang di Pasar Pondok Labu.
Sewa Kios di Pasar Jaya Berlaku Seumur HidupSetelah satu jam berada di depan kantor, akhirnya Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin menemui pendemo. Dan menggelar dialog dengan perwakilan dari pedagang.
Menurut Arief, dua SK yang dipersoalkan pedagang sebenarnya sudah dicabut sejak Senin (1/8) lalu. Hanya karena minim sosialisasi banyak pedagang belum tahu. Saat ini pihaknya sedang merumuskan SK penggantinya. Sejauh ini tidak ada peraturan yang menyebutkan hak pakai penggunaan tempat usaha itu hanya berlaku satu tahun. Namun hak pakai bisa lebih lama bahkan bisa seumur hidup.
"Hak pakai penggunaan tempat usaha itu bisa seumur hidup. Bisa dilakukan turun temurun ke anak cucunya," tandas Arief.
Menurutnya, dengan adanya peraturan baru nanti maka setiap pedagang hanya dibolehkan memiliki satu tempat usaha. Bagi yang lebih memiliki lebih dari satu tempat usaha maka akan dilakukan pemutihan. Bisa kios itu digabungkan menjadi satu atau nama kepemilikannya dialihkan ke yang lainnya. Seperti isteri atau anak-anaknya.
Sementara, akibat aksi ini lalu lintas di Jalan Raya Pramuka mengalami kemacetan lalu lintas. Terutama ruas jalan dari arah Rawamangun menuju Matraman. Sebab massa juga meluber ke badan jalan. Akibatnya kendaraan yang melintas pun menjadi terhambat.