Zona A dan B Lokbin Pasar Minggu Ditertibkan
Lapak pedagang makanan minuman di Zona A dan B Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu ditertibkan. Pedagang yang ditertibkan didorong menempati Zona C Lokbin sesuai dengan peruntukan.
Makanya pedagang makanan dan minuman harus berada di Zona C atau kuliner. Yang membandel kita tertibkan kita kembalikan ke zona sesuai peruntukan
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, Samsu Rizal mengatakan, sesuai peruntukannya Zona A Lokbin Pasar Minggu ditempati pedagang buah-buahan. Sedangkan Zona B diperuntukkan bagi pedagang sayur mayur.
"Makanya pedagang makanan dan minuman harus berada di Zona C atau kuliner. Yang membandel kita tertibkan kita kembalikan ke zona sesuai peruntukan," ujarnya, Jumat (5/8).
Lima Lokbin akan Dibangun di Kepulauan SeribuDari hasil penertiban, sebanyak 20 lapak pedagang didorong kembali ke Zona C lokbin. Ditegaskan Samsu, setelah ini pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar pedagang menempati lapak sesuai peruntukan.