You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Hari Lagi PKL di KBT Ditertibkan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PKL di KBT Segera Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur. Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL memicu kemacetan, khususnya pada saat jam pulang kantor.

Rabu (10/8) ini KBT kita tertibkan. Mereka sudah banyak di keluhkan, di antaranya memicu kemacetan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, penertiban PKL yang membuka lapak disepanjang Jalan KBT akan dilakukan pada Rabu (10/8) mendatang. Penertiban melibatkan Satpol PP tingkat Kota dan Provinsi.

"Rabu (10/8) ini KBT kita tertibkan. Mereka sudah banyak di keluhkan, di antaranya memicu kemacetan," kata Jupan di Balai Kota, Senin (8/8).‎

25 Lapak PKL di KBT Ditertibkan

Jupan mengaku, rencana menertibkan PKL di Jalan Inspeksi KBT sudah lama ingin dilakukan. Hanya saja, penertiban harus dilakukan secara matang, sehingga‎ para PKL jera membuka kembali lapaknya di sana.

"Bukan baru ini kita mau tertibkan. Kita sudah ada rencana, tapi baru minggu ini kita realisasikan," ucapnya.

Jupan menambahkan, setelah penertiban dilakukan, dirinya telah menginstruksikan Satpol PP tingkat kota melakukan monitoring setiap hari di lokasi tersebut untuk mencegah PKL kembali berjualan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7655 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5392 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1595 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri