You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Paska Pembongkaran Gelanggang Remaja Kecamatan Cengkareng Dibiarkan Mangkrak
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Lahan Gelanggang Remaja di Cengkareng Memprihatinkan

Pasca-pembongkaran hampir dua tahun lalu, Gelanggang Remaja Kecamatan Cengkareng di Jalan Utama Raya No 2, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat kondisinya tak terurus.

Soal lahan tersebut kewenangan Dinas Olahraga dan Pemuda mengingat lahan tersebut merupakan asetnya

Pantauan Beritajakarta.com, lahan seluas 4.712 meter persegi ini ditumbuhi rumput liar.

Kondisi ini justru membuat kekhawatiran warga akan jadi sarang ular dan tempat persembunyian pelaku kejahatan.

Proyek Pintu Air di Waduk Rawa Babon Mangkrak

Priandito (40) warga RW 02, Kelurahan Cengkareng Barat mengatakan, sejauh ini tidak ada upaya pembersihan areal usia dibongkar.

"Sampai saat ini tak jelas kapan akan kembali dibangun. Tapi, meski tidak jelas pembangunanya sudah seharusnya lahan tersebut tetap dirawat," ujar Priandito, Selasa (9/8).

Camat Cengkareng, Mas’ud Effendi menuturkan, perawatan lokasi ini merupakan kewenangan Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Ia akan berupaya untuk menyurati SKPD terkait agar merawat lahan tersebut hingga jadi terang, bersih dan indah.

“Soal lahan tersebut kewenangan Dinas Olah Raga dan Pemuda mengingat lahan itu asetnya," tandasnya.

Untuk jangka pendek pihaknya akan meminta kepada Kelurahan Cengkareng Barat untuk kerahkan PPSU untuk membersihkan rumput di lokasi itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8835 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1300 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1205 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1144 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye947 personBudhi Firmansyah Surapati