You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Jalur Busway Sopir M70 Dihukum Push Up
photo Suparni - Beritajakarta.id

Puluhan Kendaraan di Grogol Utara Ditindak

Menindaklanjuti laporan Qlue yang disampaikan warga di wilayah Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan melakukan razia parkir liar dan pelanggaran jalur di Jalan Letjend Soepeno, Permata Hijau dan Patal Senayan bersama kelurahan setempat.

Hasilnya sopir pelanggar jalur kita hukum push up, puluhan mobil kita derek dan belasan lainnya kita tilang

"Sopir pelanggar jalur kita hukum push up, puluhan mobil kita derek dan belasan lainnya kita tilang," ujar Christianto, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Dikatakannya, sepanjang hari ini di kelurahan Grogol Utara saja ada 20 roda empat diderek, 15 roda empat di tilang, 19 roda dua dicabut pentil, tujuh roda empat dicabut pentil dan lima kendaraan umum disetop operasi. Sementara metromini M70 jurusan Blok M-Joglo yang melanggar jalur busway disanksi push up.

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kebayoran Baru

Lurah Kelurahan Grogol Utara, Jumadi mengatakan, hukuman itu agar sopir jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Kami respons cepat laporan Qlue warga di Kelurahan Grogol Utara, dan hukuman push up bagi sopir metromini diberikan agar kapok dan sadar berlalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1205 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye964 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye787 personFakhrizal Fakhri
close