Pelanggar Sistem Ganjil Genap Dapat Teguran Tertulis
Mulai hari ini, Polda Metro Jaya menerapkan sanksi berupa teguran secara tertulis terhadap pelanggar program ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sebab selama ujicoba sistem tersebut masih banyak pelanggaran.
Dalam teguran tertulis itu dibuat rangkap tiga. Masing-masing lembar diberikan untuk pelanggar, instansi tempatnya bekerja dan arsip petugas
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, selama uji coba program ganjil genap, angka pelanggaran setiap harinya cukup tinggi dan fluktuatif. Makanya mulai hari ini sanksinya ditingkatkan dari teguran lisan ke teguran tertulis."Dalam teguran tertulis itu dibuat rangkap tiga. Masing-masing lembar diberikan untuk pelanggar, instansi tempatnya bekerja dan arsip petugas," ujar Budiyanto, Kamis (11/8).
224 Mobil di Jaksel Melanggar Sistem Ganjil GenapPeningkatan sanksi dari lisan ke tertulis, untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas. Kendati teguran tertulis, pihaknya belum melakukan penilangan. Sanksi teguran tertulis ini lebih penekanan pada sanksi sosial, untuk membangun budaya malu.
Jika tahap uji coba ini selesai maka akan dievaluasi untuk persiapan penegakwn hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah berupa tilang.
Sementara sejak diterapkannya uji coba pelaksanaan ganjil genap dari tanggal 27 Juli hingga 10 Agustus malam, tercatat jumlah pelanggaran mencapai 10.724 kendaraan. Sejauh ini sanksinya masih berupa teguran lisan.