DKI Ajukan Nilai Tanah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas BPHTB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sore ini menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk berkoordinasi terkait legalisasi aset milik negara yang terlantar.
Nilai tanah dan bangunan di bawah Rp 2 miliar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya kita nol kan saja
"Nilai tanah dan bangunan di bawah Rp 2 miliar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya kita nol kan saja, sehingga warga yang bergaji UMP akan mampu menyisihkan untuk membayar pembuatan sertifikat," ujar Basuki, di kantor Kementerian ATR/BPN jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Basuki menambahkan kebijakan atau program daerah tentang penghapusan BPHTB bagi aset di bawah Rp 2 miliar untuk membantu Kementerian ATR/BPN dalam melegalisasi setiap persil tanah di Jakarta, melalui APBD DKI Jakarta serta membantu warga kurang mendapatkan sertifikat atas hak tanah miliknya.
DKI Hitung Nilai Pembebasan BPHTB"Dengan demikian jika setiap persil bersertifikat dengan data per RT di setiap wilayah, yang diperoleh dari para lurah maka akan menghindari adanya mafia tanah," tandasnya.