BPK Minta Pemprov DKI Inventarisasi Aset
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisir dan mencatat aset-aset yang dimiliki.
Kami rekomendasikan agar Pemprov DKI mencatat dan inventarisir asetnya
Hal tersebut perlu dilakukan agar aset milik DKI tidak hilang atau berperkara di kemudian hari seperti kasus lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan mengatakan, pencatatan dan inventarisasi aset itu sangat penting untuk mencegah terjadinya duplikasi dan tumpang tindih kepemilikan.
Aset DKI di Rawabuaya Masih Diduduki Bangunan LiarTerlebih aset DKI sangat banyak dan tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten.
"Kami rekomendasikan agar Pemprov DKI mencatat dan inventarisir asetnya. Kalau sampai terjadi ganda kepemilikan maka timbul masalah hukum," katanya usai menghadiri acara Workshop di Matraman, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Dikatakan
Yudi, ada tiga syarat mutlak dalam kepemilikan tanah. Pertama surat bukti kepemilikan tanah. Kemudian tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. Terakhir, tanah atau bangunan yang dikuasai itu ada wujudnya."Saat ini Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki bukti kepemilikan asetnya," tandasnya.