You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Makam di TPU Penggilingan Dipa
photo Nurito - Beritajakarta.id

Makam di TPU Penggilingan Dipasangi Nomor

Pengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) Penggilingan, Jalan Layur, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur melakukan penomoran seluruh petak makam. Ini untuk memudahkan pemantauan dan pengurusan perpanjangan izin oleh ahli waris.

Penomoran juga untuk mendeteksi adanya makam fiktif yang ada di TPU Penggilingan ini

Penomoran menggunakan cat minyak anti luntur di setiap batu nisan. Di TPU seluas sekitar 5,2 hektare ini terdapat sekitar 32 ribu petak makam. Padahal kapasitas TPU itu maksimal hanya 25 ribu petak makam.

Kepala TPU Penggilingan, Muhaemin mengatakan, setiap makam yang sudah dinomori, datanya dimasukan ke database secara online. Dari server yang ada petugas tinggal melakukan pengawasan. Termasuk untuk pengurusan perizinan bisa dilakukan secara online.

14 Makam di TPU Penggilingan Fiktif

"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke TPU untuk perpanjang perizinan penggunaan tanah makam," ujar Muhaemin, Selasa (16/8).

Menurutnya, dengan sistem online maka masyarakat atau ahli waris semakin mudah dalam mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM). Mereka tidak perlu datang jauh-jauh ke TPU namun cukup melakukan secara online.

"Penomoran juga untuk mendeteksi adanya makam fiktif yang ada di TPU Penggilingan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close