You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Makam di TPU Penggilingan Dipa
photo Nurito - Beritajakarta.id

Makam di TPU Penggilingan Dipasangi Nomor

Pengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) Penggilingan, Jalan Layur, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur melakukan penomoran seluruh petak makam. Ini untuk memudahkan pemantauan dan pengurusan perpanjangan izin oleh ahli waris.

Penomoran juga untuk mendeteksi adanya makam fiktif yang ada di TPU Penggilingan ini

Penomoran menggunakan cat minyak anti luntur di setiap batu nisan. Di TPU seluas sekitar 5,2 hektare ini terdapat sekitar 32 ribu petak makam. Padahal kapasitas TPU itu maksimal hanya 25 ribu petak makam.

Kepala TPU Penggilingan, Muhaemin mengatakan, setiap makam yang sudah dinomori, datanya dimasukan ke database secara online. Dari server yang ada petugas tinggal melakukan pengawasan. Termasuk untuk pengurusan perizinan bisa dilakukan secara online.

14 Makam di TPU Penggilingan Fiktif

"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke TPU untuk perpanjang perizinan penggunaan tanah makam," ujar Muhaemin, Selasa (16/8).

Menurutnya, dengan sistem online maka masyarakat atau ahli waris semakin mudah dalam mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM). Mereka tidak perlu datang jauh-jauh ke TPU namun cukup melakukan secara online.

"Penomoran juga untuk mendeteksi adanya makam fiktif yang ada di TPU Penggilingan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6829 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1779 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1141 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1136 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri