Pemecatan PNS di Jaksel Tunggu Putusan Pengadilan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan hingga kini belum memecat salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Suku Dinas Bina Marga berinisial C yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan trotoar
.Ada prosesnya, PNS tidak bisa dipecat sebelum ada putusan tetap pengadilan meskipun statusnya sudah tersangka
"Ada prosesnya, PNS tidak bisa dipecat sebelum ada putusan tetap pengadilan meskipun statusnya sudah tersangka," ujar Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Terkait penetapan tersangka C pada pertengahan Juli lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Agustio Ruhuseto belum mengantongi salinan surat penetapannya dari Kejari Jakarta Selatan.
Dinas Bina Marga Diminta Tuntaskan Perbaikan Trotoar"Surat penetapan tersangkanya kami belum terima, kita serahkan saja ke Kejari yang penting kasus ini tidak menganggu proses pembangunan trotoar yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, pertengahan bulan Juli 2016, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar di wilayah Jakarta Selatan.
Pembangunannya berada di di Cilandak, Lebak Bulus, Fatmawati dan Mampang. Selain menetapkan seorang PNS menjadi tersangka, dalam kasus ini Kejari juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, Kejari menilai ada kerugian negara sekitar Rp 3,5 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp 13,5 Miliar untuk pembangunan trotoar.