You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saefullah Akan Benahi Persoalan Penyerapan APBD 2014
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

DKI Siapkan Pergub PHL Kelurahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur perekrutan pekerja harian lepas (PHL) ditingkat kelurahan. Selama ini, kewenangan PHL ada di bawah dinas terkait. Sehingga pada pelaksanaan perekrutan PHL telah didapat payung hukum. Nantinya, di setiap kelurahan akan memiliki minimal 50 orang PHL yang bertugas menjaga kebersihan dan taman di wilayah masing-masing.

Ini tidak hanya diomongin saja. Saya harus siapkan regulasinya, supaya aman. Segera saya rapat dengan dinas-dinas terkait

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya masih menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur yang mengatur hal tersebut. Sehingga, saat pelaksanaannya nanti telah ada payung hukumnya. "Ini tidak hanya diomongin saja. Saya harus siapkan regulasinya, supaya aman. Segera saya rapat dengan dinas-dinas terkait," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/7).

Dikatakan Saefullah, selama ini kewenangan PHL ada di bawah dinas. Namun lantaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melihat kinerja PHL selama ini tidak maksimal, maka aturannya akan diubah. "Nanti PHL akan kita taruh di kelurahan, Pak Plt Gubernur bilang 50 orang. Tapi teman-teman di lapangan bilang kurang. Nanti ditambahin rentang 50 sampai 100," ujarnya.

Data Siluman PHL Dinas Kebersihan Diisi Pemulung

Menurutnya, PHL akan bekerja multifungsi seperti membersihkan sampah baik di jalan maupun di saluran air, menjaga taman, serta memperbaiki jalan rusak. "Selama ini ada petugas taman, PU Air dan PU Jalan, tapi tidak bersih. Kita ingin mencontek PHL swasta di perumahan, petugas sedikit tapi selalu bersih. Jadi kelurahan itu wilayahnya selalu bersih," ucapnya.

Lurah akan berperan sebagai manajer wilayah yang memiliki minimal 50 PHL. Jumlah PHL akan disesuaikan dengan luas wilayah kelurahan. Para PHL nantinya akan digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Bahkan jika kinerjanya bagus maka akan mendapatkan bonus.

"Nanti mereka kontrak personal antara yang bersangkutan dengan lurah. Tugasnya misalnya si A bertugas di jalan sepanjang 200 meter tidak boleh ada sampah, jalan lubang, tidak boleh ada pohon rawan tumbang. Tanggung jawabnya sampai bersih," katanya.

Ditambahkan Saefullah, biaya yang dikeluarkan untuk membayar PHL dengan sistem baru ini justru lebih murah. Karena meski jumlahnya banyak, namun satu PHL bisa mengerjakan berbagai pekerjaan. PHL yang ada saat ini akan dipilih, yang memiliki kinerja baik akan direkrut kembali. "Kalau kita hitung-hitung malah lebih hemat dari PHL per dinas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye2992 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1414 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  4. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1221 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1178 personTiyo Surya Sakti