You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banyak Gedung Usaha Belum Memiliki Apar
photo Suparni - Beritajakarta.id

10 Gedung Usaha di Jagakarsa Belum Dilengkapi Apar

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Sektor X Jagakarsa, Jakarta Selatan selama dua hari ini telah memeriksa sebanyak 10 bangunan umum berpenghuni, seperti gedung, kantor, perdagangan dan tempat usaha terkait keselamatan kebakaran bangunan gedung.

Hasil pemeriksaan 10 bangunan gedung tersebut, sebagian besar belum memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung

"Hasil pemeriksaan 10 bangunan gedung tersebut, sebagian besar belum memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung, utamanya alat pemadam ringan (Apar) dengan alasan harganya mahal dan tidak pernah dipakai," ujar Paryo, Kepala Sektor X Jagakarsa, Sudin PKP Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Dikatakan Paryo, sasaran utama yang diperiksa Apar, alarm manual maupun otomatis, pintu darurat, penunjuk arah evakuasi dan lampu darurat. Jika belum tersedia, ia menyarankan segera memenuhi persyaratan gedung.

Kader PKK Pejaten Barat Dilatih Tanggulangi Kebakaran

"Setelah kita jelaskan manfaatnya, banyak juga yang minta diajari cara pemadaman mandiri dan tanggap darurat sebelum petugas pemadam datang," tandasnya.

Untuk informasi, kegiatan pemeriksaan keselamatan kebakaran bangunan gedung bertingkat ini akan berlangsung hingga akhir tahun dengan target sasaran 800 gedung di Jakarta Selatan. Dengan standarisasi, setiap bangunan gedung seluas 500 meter persegi  minimal memiliki dua buah Apar enam kilogram.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati