10 Gedung Usaha di Jagakarsa Belum Dilengkapi Apar
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Sektor X Jagakarsa, Jakarta Selatan selama dua hari ini telah memeriksa sebanyak 10 bangunan umum berpenghuni, seperti gedung, kantor, perdagangan dan tempat usaha terkait keselamatan kebakaran bangunan gedung.
Hasil pemeriksaan 10 bangunan gedung tersebut, sebagian besar belum memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung
"Hasil pemeriksaan 10 bangunan gedung tersebut, sebagian besar belum memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung, utamanya alat pemadam ringan (Apar) dengan alasan harganya mahal dan tidak pernah dipakai," ujar Paryo, Kepala Sektor X Jagakarsa, Sudin PKP Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Dikatakan Paryo, sasaran utama yang diperiksa Apar, alarm manual maupun otomatis, pintu darurat, penunjuk arah evakuasi dan lampu darurat. Jika belum tersedia, ia menyarankan segera memenuhi persyaratan gedung.
Kader PKK Pejaten Barat Dilatih Tanggulangi Kebakaran"Setelah kita jelaskan manfaatnya, banyak juga yang minta diajari cara pemadaman mandiri dan tanggap darurat sebelum petugas pemadam datang," tandasnya.
Untuk informasi, kegiatan pemeriksaan keselamatan kebakaran bangunan gedung bertingkat ini akan berlangsung hingga akhir tahun dengan target sasaran 800 gedung di Jakarta Selatan. Dengan standarisasi, setiap bangunan gedung seluas 500 meter persegi minimal memiliki dua buah Apar enam kilogram.