DKI Cari Format Penyelesaian Sengketa Lahan Warga
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tengah mencari cara untuk membantu warganya yang terlibat sengketa lahan. Pasalnya sengketa lahan di Ibukota jumlahnya cukup banyak.
Jadi Jakarta banyak kasus sengketa lahan, saya pikir kasus ini nanti kami selesaikan. Saya lagi cari satu format untuk kasus seperti itu
"Jadi Jakarta banyak kasus sengketa lahan, saya pikir kasus ini nanti kami selesaikan. Saya lagi cari satu format untuk kasus seperti itu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Basuki menceritakan contoh kasus yang melibatkan saudaranya di kawasan Mangga Besar. Pendatang di Ibukota lebih banyak menggunakan lahan tanpa mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
DKI akan Sita dan Manfaatkan Lahan Sengketa"Dulu sewa itu tidak pernah menulis sewanya sampai berapa lama. Nah terakhir adik nenek saya di Mangga Besar dia jual, nego sama yang tinggal. Sama-sama nggak punya sertifikat, lahan dijual bagi setengah-setengah," ucapnya.
Contoh kasus lain, yakni di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Warga memiliki sertifikat hal milik (SHM) seluas 20 hektare. Namun lahannya telah diduduki oleh warga selama puluhan tahun.
"Termasuk kayak di Tanah Tinggi, kenapa kampung deret itu berhenti, karena tanah orang rupanya," ujarnya.
Format yang ditawarkan Basuki yakni, lahan akan dibangun rumah susun (rusun). Nantinya warga yang memiliki sertifikat hak milik bisa mendapatkan rusun dengan luas 1,5 kali kepemilikan lahannya.
"Kami tawarkan nanti DKI bangunkan rusun. Mereka yang punya sertifikat kami kasih satu setengah kali. Misalnya rumah kamu 100 meter kami bangunan apartemen (rusun) kamu dapat 150. Tapi itu tahap setelah kami beresin normalisasi," tandasnya.