You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari-Juli, 152 Kasus Kebakaran di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Januari-Juli, 4 Warga di Jakbar Tewas dalam Kebakaran

Selama periode Januari-Juli 2016, bencana kebakaran di wilayah Jakarta Barat mencapai 152 kasus. Kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian harta benda, tetapi juga menyebabkan empat orang warga meninggal dunia.

Yang meninggal dunia karena kebakaran ada empat orang

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Barat, Rompis Romlih, mengungkapkan, sepanjang periode tersebut, kebakaran menyebabkan empat warga meninggal dunia, satu petugas dan lima warga menderita luka bakar.

"Yang meninggal dunia karena kebakaran ada empat orang. Total kerugian kita taksir Rp 33 miliar. Penyebab kasus kebakaran didominasi hubungan arus pendek listrik. Sisanya akibat selang gas bocor, rokok, lampu dan sebagainya," katanya, Rabu (24/8).

Januari-Juli Terjadi 135 Kebakaran di Jakut

Menurut Rompis, angka kebakaran paling tinggi terjadi di wilayah Kecamatan Cengkareng sebanyak 29 kasus, kemudian Kecamatan Kebon Jeruk 22 kasus, Kalideres, Tamansari dan Kembangan 21 kasus, Grogol Petamburan 19 kasus, Tambora 13 kasus dan Palmerah enam kasus.

"Kita imbau warga agar mewaspadai bahaya kebakaran mulai dari lingkungan dan tempat tinggal masing-masing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati