You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Rusun di 22 Lokasi Batal
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembangunan Rusun di 22 Lokasi Batal

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menghapus rencana pembangunan rumah susun (rusun) di draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.

Ada juga aset Pemda yang akan dibangun rusun tapi akses jalannya tidak cukup untuk dilalui kendaraan besar

Penghapusan dilakukan lantaran Pemprov DKI belum menerima dana bagi hasil pajak senilai Rp 4 triliun.

"Itulah yang salah satunya kemudian ada di 22 lokasi rumah susun yang tahun ini kami hentikan," ujar Arifin, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8).

Penghapusan Program di APBD-P Diminta Tak Rugikan Warga

Meski dihapus, Arifin mengaku, rencana pembangunan rusun di 22 lokasi itu akan jadwalkan kembali tahun 2017 mendatang.

"Lahannya belum dibebaskan sehingga kita tidak bisa bangun. Ada juga aset Pemda yang akan dibangun rusun tapi akses jalannya tidak cukup untuk dilalui kendaraan besar," ungkapnya.‎

Adapun ke-22 lokasi rencana pembangunan rusun yang dihapus di antaranya berada di Penggilingan, Cengkareng Barat, Daan Mogot, Pondok Pinang atau di kawasan kantor UPT Perkayuan, Jl Inspeksi KBT di Kelurahan Menteng, Cililitan dan Pulogadung.

"Dana untuk membangun rusun di 22 lokasi itu mencapai Rp 4 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1207 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye995 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye788 personFakhrizal Fakhri
close