You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Rusun di 22 Lokasi Batal
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembangunan Rusun di 22 Lokasi Batal

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menghapus rencana pembangunan rumah susun (rusun) di draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.

Ada juga aset Pemda yang akan dibangun rusun tapi akses jalannya tidak cukup untuk dilalui kendaraan besar

Penghapusan dilakukan lantaran Pemprov DKI belum menerima dana bagi hasil pajak senilai Rp 4 triliun.

"Itulah yang salah satunya kemudian ada di 22 lokasi rumah susun yang tahun ini kami hentikan," ujar Arifin, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8).

Penghapusan Program di APBD-P Diminta Tak Rugikan Warga

Meski dihapus, Arifin mengaku, rencana pembangunan rusun di 22 lokasi itu akan jadwalkan kembali tahun 2017 mendatang.

"Lahannya belum dibebaskan sehingga kita tidak bisa bangun. Ada juga aset Pemda yang akan dibangun rusun tapi akses jalannya tidak cukup untuk dilalui kendaraan besar," ungkapnya.‎

Adapun ke-22 lokasi rencana pembangunan rusun yang dihapus di antaranya berada di Penggilingan, Cengkareng Barat, Daan Mogot, Pondok Pinang atau di kawasan kantor UPT Perkayuan, Jl Inspeksi KBT di Kelurahan Menteng, Cililitan dan Pulogadung.

"Dana untuk membangun rusun di 22 lokasi itu mencapai Rp 4 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2391 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1761 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1128 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye988 personFakhrizal Fakhri