Komisi D Pelajari Pengambilalihan TPST Bantar Gebang
Penambahan anggaran untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 menjadi pembahasan di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Kalau nantinya bisa dikelola lagi oleh pihak swasta, untuk apa ada usulan penambahan anggaran untuk pembelian alat berat oleh Dinas Kebersihan
"Perdebatan dewan dalam rapat bersama Dinas Kebersihan seputar penambahan anggaran untuk membeli alat berat dan membayar honor bagi petugas kebersihan di TPST Bantargebang," kata Iman Satria, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta usai rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2016, Kamis (25/8).
Di dalam rapat bersama, kata Iman, anggota Komisi D DPRD DKI meminta kepastian apakah pengelolaan TPST Bantar Gebang nantinya akan diserahkan pihak swasta lagi atau tetap ditangani oleh Dinas Kebersihan.
TPST di Ibukota Bertambah Tahun Depan"Kalau nantinya bisa dikelola lagi oleh pihak swasta, untuk apa ada usulan penambahan anggaran untuk pembelian alat berat oleh Dinas Kebersihan," ujarnya.
Iman mengungkapkan, pihaknya menilai usulan tambahan anggaran untuk alokasi pembelian alat berat di TPST Bantar Gebang akan sia-sia, jika nantinya dikelola pihak swasta kembali.
"Kita akan mendalami lagi agar dana tambahan tepat sasaran. Bukan hanya TPST Bantar Gebang yang butuh alat berat, tapi pengelolaan sampah di hulu juga harus dibenahi," tandasnya.