You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Kenakan Denda Maksimal
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Terhitung mulai 30 Agustus 2016 mendatang, pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Ibukota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu

"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit, Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Jumat (26/8).

Mulai 30 Agustus Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang

Sigit menyampaikan, dari hasil evaluasi ujicoba penerapan ganjil genap selama satu bulan, jumlah pelanggar semakin menurun.

"Artinya masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan di jalur ganjil genap dengan mengganti seluruh rambu-rambu three in one. "Ditargetkan sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik