You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1

Sistem ganjil genap yang akan segera diterapkan hanya sebagai langkah sementara sebelum sistem electronic road pricing (ERP) siap. Namun sistem ganjil genap dinilai lebih baik dari 3 in 1.

Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik

"Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8).

Pada awal pekan depan, yakni tanggal 30 Agustus pengendara yang nekat menerobos ruas jalan yang diterapkan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah denda tilang oleh pihak kepolisian. "Mulai tanggal 30 pelanggar akan ditilang," tegasnya.

Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Namun kedepan kebijakan ini akan dihilangkan, setelah sistem electronic road pricing (ERP) mulai terpasang. Sebab cara yang paling ampuh untuk pembatasan kendaraan adalah dengan ERP. "Tapi tetap setelah ERP-nya jalan, nggak ada ganjil genap," tandasnya.

Seperti diketahui Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan uji coba kebijakan ganjil genap selama satu bulan. Uji coba ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengendara. Uji coba dilakukan mulai 27 Juli-26 Agustus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1554 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye822 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye724 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik