7 Kapal Nelayan Asal Banten Diamankan
Sebanyak tujuh kapal nelayan asal Cituis, Pakuhaji, Banten diamankan saat beroperasi di perairan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa (30/8). Mereka juga diketahui menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Dinas KPKP DKI untuk tindak lanjut langkah hukum
"Alat tangkap ikan. Jaring trawl dimodifikasi seperti cantrang tidak diperkenankan digunakan oleh nelayan. Aturan ini berlaku di seluruh perairan Indonesia," kata Sutrisno, Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Kepulauan Seribu, Selasa (30/8).
Ia mengatakan, penggunaan alat jaring trawl sangat membahayakan karena dapat menguras potensi ikan di dalam laut. "Patroli yang rutin kami gelar kerap menangkap kapal nelayan yang menggunakan jaring trawl, tapi mereka tidak pernah jera," tuturnya.
Kolam Labuh Nelayan Untung Jawa Butuh PerbaikanSutrisno menambahkan, penangkapan tujuh kapal ini sebagai tindak lanjut pengaduan warga di Pulau Lancang yang kerap melihat ketujuh kapal nelayan dari Banten mengambil hasil laut menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang.
"Fisik kapal beserta dokumen saat ini sudah diamankan. Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Dinas KPKP DKI untuk tindaklanjut langkah hukum," tandasnya.