DPRD Desak BP THR Lokasari Dibubarkan
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mendesak Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari di Taman Sari, Jakarta Barat dibubarkan.
Kontribusi PAD dari BP THR Lokasari kurang dari Rp 500 juta
Desakan ini diserukan karena anak usaha milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut selama ini dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dewan Pertanyakan Realisasi PMP BUMD"Kontribusi PAD dari BP THR Lokasari kurang dari Rp 500 juta selama bertahun-tahun. Padahal aset DKI di sana tanah komersil. Kita minta dibubarkan saja," ujar Mohamad Taufik, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta saat membahas rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2016, Kamis (1/9).
Taufik juga meminta Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal (BUMDPM) DKI Jakarta untuk menginventarisir seluruh aset milik Pemprov DKI. Mereka pun diminta menjelaskan BUMD mana saja yang menguntungkan atau sebaliknya.
"Itu PT JIEP BUMD atau gimana? Berapa kontribusinya ke PAD DKI? Begitu pula KBN, itu dana PMP yang sudah masuk triliunan, tapi berapa besaran pendapatan yang masuk ke kas daerah," tanyanya.
Kepala Bidang BUMD, BUMDPM DKI Jakarta, Riyadi mengutarakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta saat ini telah mengeluarkan tiga rekomendasi terhadap keberadaan BP THR Lokasari.
Ia menyebutkan, rekomendasi pertama yakni aset BP THR Lokasari dilimpahkan ke BUMD DKI lainnya. Kedua, diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ketiga, dibentuk sebagai BUMD baru.
"Berdasarkan kajian kami yang paling dimungkinkan aset BP THR Lokasari dikembalikan ke BPKAD DKI yang saat ini sedang dalam proses," tandasnya.