You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Ajukan Penambahan Anggaran Belanja Pegawai
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Ajukan Penambahan Anggaran Belanja Pegawai

Kepala Badan Pengelola Keuangan daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengajukan penambahan alokasi belanja pegawai sebesar Rp 1,1 triliun di APBD Perubahan 2016. Sebab, sebelumnya ini pihaknya hanya menganggarkan belanja pegawai selama 10 bulan di anggaran 2016.

Kebutuhan belanja pegawai setahun Rp 19,9 triliun, sebelumnya hanya dialokasikan Rp 18,8 triliun. Kita ajukan penambahan Rp 1,1 triliun agar kembali ke alokasi awal

"Kebutuhan belanja pegawai setahun Rp 19,9 triliun, sebelumnya hanya dialokasikan Rp 18,8 triliun. Kita ajukan penambahan Rp 1,1 triliun agar kembali ke alokasi awal," ujarnya saat penjelasan biaya tidak langsung pegawai dalam rapat lanjutan membahas dan merumuskan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD DKI Jakarta TA 2016, Jumat (2/9).

Wakil Ketua Badan Anggaran DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, pihaknya berharap alokasi anggaran belanja pegawai juga bisa dilakukan penghematan. Sebelumnya dari penghematan anggaran BUMD telah didapatkan Rp 255 miliar.

PNS DKI Bisa Miliki Rumah Murah

"Dari pajak juga telah dapat peningkatan sebesar Rp 300 miliar, jadi total ada Rp 555 miliar. Kita mau ada efisiensi agar digunakan untuk hal lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2526 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1345 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1092 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1092 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri