PKL di Jl Pejagalan Raya Ditertibkan
access_time Jumat, 02 September 2016 19:12 WIB
remove_red_eye 3238
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban digelar lantaran PKL menggelar lapaknya di atas pedestrian.
Keberadaan mereka melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedikitnya 30 tumpukan kardus milik PKL juga kami amankan
Camat Tamb
ora, Djaharuddin mengatakan, keberadaan PKL kerap dikeluhkan warga karena menyulitkan mereka melintasi trotoar. Selain itu, keberadaan PKL juga memicu kawasan menjadi kumuh."Keberadaan mereka melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedikitnya 30 tumpukan kardus milik PKL juga kami amankan," ujarnya, Jumat (2/9).
21 Spanduk Liar di Cengkareng DitertibkanTak hanya itu, petugas juga melakukan penertiban PKL yang berjualan di Jl Petak Baru, Jl Tubagus Angke dan Jl KH Mohammad Mansyur.