Dewan Setuju Pembelian 40 Alat Berat untuk Bantar Gebang
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran pembelian 40 alat berat yang diajukan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Setelah diambil alih alat berat di sana hanya 15 unit saja. Makanya kita butuh 40 unit lagi
Alat berat yang diusulkan dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2016 tersebut rencananya digunakan untuk Tempat Pengelolaan Sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Setelah diambil alih, alat berat di sana hanya 15 unit saja. Makanya kita butuh 40 unit lagi," kata Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Senin (5/9).
Komisi D Pelajari Pengambilalihan TPST Bantar GebangIsnawa mengutarakan, saat ini pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang dilakukan selama 24 jam untuk menangani sampah sekitar 7.000 ton per
hari."Kita juga alokasikan sebanyak 75 orang PHL sebagai operator mesin," sambungnya.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman menjelaskan, anggaran yang dialokasikan Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk honor Pekerja Harian Lepas (PHL) harus sesuai kebutuhan agar pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang maksimal.
"Dicek apakah sesuai dengan kebutuhannya. Termasuk PHL yang ada di lokasi tersebut," tandasnya.