Pengambilalihan Parkir Atas Permintaan Pasar Jaya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menginginkan pengelolaan parkir di areal pasar tradisional dikembalikan ke PD Pasar Jaya.
Dewan menilai pengelolaan parkir oleh BLUD perparkiran DKI saat ini tidak lebih baik
Alasannya, pengelolaan parkir pasar tradisional yang saat ini telah diserahkan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DKI masih carut marut.
Ini Saran Dewan Soal Pengelolaan Parkir Pasar"Dewan menilai pengelolaan parkir oleh BLUD perparkiran DKI saat ini tidak lebih baik," kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Prasetio, pengelolaan lahan parkir di pasar tradisional lebih baik diserahkan kepada PD Pasar Jaya. Selanjutnya, hasil pengelolaan parkir itu dilaporkan ke BLUD Perparkiran DKI
"Saya lihat areal parkir di pasar milik PD Pasar Jaya di Jakarta Selatan yang sudah dikelola BLUD Perparkiran semerawut. Mereka tidak bisa mengaturnya. Tiketnya pun tidak diberikan kepada pemilik kendaraan," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pihaknya mengambil alih pengelolaan parkir di pasar tradisional berdasarkan permintaan dari PD Pasar Jaya.
"Kami saat ini baru mengambilalih sebanyak 15 dari total 157 pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya. Sebelumnya, lahan parkir dikelola ke pihak ketiga, dan sudah berakhir masa kontraknya," terangnya.
Andri menambahkan, pihaknya juga memberikan kontribusi hasil pengelolaan lahan parkir sebagai pendapatan PD Pasar Jaya.
"Kewajibannya sama seperti saat dikelola pihak ketiga. Bahkan, cost yang dikeluarkan itu lebih besar. Karena kami memberikan gaji karyawan sesuai UMP DKI," tandasnya.