You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
36 Bangunan Liar di Maphar Dibongkar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

36 Bangunan Liar di Maphar Dibongkar

Sebanyak 36 bangunan liar sepanjang Jalan Kebon Jeruk 16, RT 03/08 Kelurahan Maphar, Tamansari, ditertibkan. Bangunan-bangunan itu ditertibkan lantaran berdiri di atas saluran air.

Kebanyakan dijadikan tempat tinggal hingga membuat kawasan jadi kumuh

Camat Tamansari, Paris Limbong mengatakan, penertiban sebanyak 36 bangunan liar berupa bedeng dilaksanakan sekitar 65 petugas gabungan Satpol PP, PHL Sudin Tata Air, TNI, Polisi aparat kecamatan dan kelurahan dilakukan. Selama ini keberadaan bangunan menyebabkan saluran terganggu dan sulit dibersihkan

“Kebanyakan dijadikan tempat tinggal hingga membuat kawasan jadi kumuh,” ujarnya, Rabu (6/9).

Gerobak PKL dan Spanduk Liar di Tanjung Duren Ditertibkan

Dijelaskan Paris, selain menjadi tempat tinggal, bangunan juga dimanfaatkan jadi tempat usaha makanan, minuman ringan dan usaha lain-lain. Menurutnya, pelaksanaan penertiban sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Sebelum melakukan pembongkaran dengan alat berat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga menerbitkan surat perintah bongkar sendiri pada pemilik.

“Tapi hingga batas ditentukan tak juga dibongkar, makanya kami bongkar paksa. Setelah ini Tata Air dan PPSU akan bersihkan saluran,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11062 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1256 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye974 personBudhi Firmansyah Surapati