KPU dan Dinas Dukcapil Diminta Tangani Warga Relokasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menangani data kependudukan warga relokasi.
Jangan sampai mereka kesulitan memberikan hak pilih. Ini harus menjadi catatan
"Karena ada aturan pemilih nanti memberikan suara sesuai domisili. Jadi bagi yang dipindah gerak cepat lakukan pendataan," ujar Riano P Ahmad, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/9).
Pihaknya berharap KPU dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan pendataan jemput bola langsung ke tempat relokasi.
Dukcapil dan KPU Diminta Bersinergi Verifikasi Data PemilihDitegaskan Riano, warga relokasi juga memiliki KTP DKI dan mempunyai hak memberikan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Misal yang kemarin warga dari Rawajati pindah ke Rusun Marunda, langsung ke sana lakukan pendataan," katanya.
Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir golput. Sebab, warga sudah direlokasi tidak mungkin kembali ke lokasi awal untuk memberikan suara.
"Jangan sampai mereka kesulitan memberikan hak pilih. Ini harus menjadi catatan," tandasnya.