Tembok Hotel di Kemang Raya akan Ditertibkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan terus melakukan inventarisasi lahan bantaran Kali Krukut, di Kelurahan Pela Mampang, Kelurahan Petogogan, Kelurahan Kuningan Barat, Kelurahan Bangka dan Kelurahan Pulo. Perkembangannya, sejumlah bangunan kedapatan menyalahi peraturan dan akan ditertibkan.
Menurut Sudin Penataan Kota, eksisting Kali Krukut di H otel Pop itu 12 meter. Padahal berdasar Perda nomor 1 tahun 2014, tentang RDTR dan Zonasi, trase kali harus 20 meter
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Selatan, Freddy Setiawan mengatakan, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melakukan pematokan lahan yang melebih trase Kali Krukut. Selanjutnya, bangunan yang melanggar trase, seperti tembok Hotel Pop di Kelurahan Bangka, akan dibongkar.
"Menurut Sudin Penataan Kota, eksisting Kali Krukut di H
otel Pop itu 12 meter. Padahal berdasar Perda nomor 1 tahun 2014, tentang RDTR dan Zonasi, trase kali harus 20 meter," ujarnya, Jumat (9/9).Normalisasi Kali Krukut Terkendala Pembebasan LahanSementara itu, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pihaknya telah melakukan pematokan batas trase kali dari mulai akses jalan menuju parkiran, gardu listrik dan pos jaga di hotel Pop.
"Pembongkarannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan," tandasnya.