You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fungsi Petugas PPSU Tidak Boleh Tumpang Tindih
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Fungsi Petugas PPSU Tidak Boleh Tumpang Tindih

Fungsi dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berada di setiap kelurahan dianggap tumpang tindih dengan unit kerja lainnya. Mestinya PPSU hanya menangani sekitar permukiman warga.

Kita lihat PPSU nyapu jalan, turunin spanduk, toping pohon, nertibin bangunan, ngatur lalin, dan lainnya, ini namanya pekerjaan dilakukan tumpang tindih

"Kita lihat PPSU nyapu jalan, turunin spanduk, toping pohon, nertibin bangunan, ngatur lalin, dan lainnya, ini namanya pekerjaan dilakukan tumpang tindih," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Syarif, petugas PPSU seharusnya melakukan penanganan di permukiman warga yang sifatnya sulit dijangkau oleh instansi terkait. Keberadaan PPSU sekarang menurutnya seperti pekerjaan keroyokan.

258 PPSU di Jaktim Dilatih Tangani Kebakaran

"Itu pernah saya lihat sendiri petugas PPSU nertibin spanduk di flyover. Seharusnya tupoksi Satpol PP," katanya.

Selain itu harus ada petunjuk teknis dan indikator kinerja dari petugas PPSU. Sehingga hal ini bisa menjadi bahan evaluasi jumlah personel di tahun mendatang.

"Kalau ternyata kurang, kita setuju ditambah. Sekarang kita mau lihat indikatornya, ini menjadi catatan kita," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2687 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2237 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1557 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1042 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye995 personTiyo Surya Sakti