You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fungsi Petugas PPSU Tidak Boleh Tumpang Tindih
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Fungsi Petugas PPSU Tidak Boleh Tumpang Tindih

Fungsi dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berada di setiap kelurahan dianggap tumpang tindih dengan unit kerja lainnya. Mestinya PPSU hanya menangani sekitar permukiman warga.

Kita lihat PPSU nyapu jalan, turunin spanduk, toping pohon, nertibin bangunan, ngatur lalin, dan lainnya, ini namanya pekerjaan dilakukan tumpang tindih

"Kita lihat PPSU nyapu jalan, turunin spanduk, toping pohon, nertibin bangunan, ngatur lalin, dan lainnya, ini namanya pekerjaan dilakukan tumpang tindih," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Syarif, petugas PPSU seharusnya melakukan penanganan di permukiman warga yang sifatnya sulit dijangkau oleh instansi terkait. Keberadaan PPSU sekarang menurutnya seperti pekerjaan keroyokan.

258 PPSU di Jaktim Dilatih Tangani Kebakaran

"Itu pernah saya lihat sendiri petugas PPSU nertibin spanduk di flyover. Seharusnya tupoksi Satpol PP," katanya.

Selain itu harus ada petunjuk teknis dan indikator kinerja dari petugas PPSU. Sehingga hal ini bisa menjadi bahan evaluasi jumlah personel di tahun mendatang.

"Kalau ternyata kurang, kita setuju ditambah. Sekarang kita mau lihat indikatornya, ini menjadi catatan kita," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6198 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1356 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing