You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Taksi Online Wajib Patuhi Kebijakan Ganjil Genap
photo Doc - Beritajakarta.id

Taksi Online Wajib Patuhi Kebijakan Ganjil Genap

Kebijakan lalu lintas ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan taksi online. Sehingga, pengemudi yang menerobos jalur ganjil genap dengan dalih membawa penumpang tetap dikenakan sanksi sesuai aturan.

Termasuk taksi online yang melintas wajib mematuhinya. Kalau melanggar ya kita tilang

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, kebijakan ganjil genap ini berlaku bagi semua jenis kendaraan. Tanpa terkecuali, kendaraan taksi online yang sedang menarik penumpang juga wajib mematuhi.

"Termasuk taksi online yang melintas wajib mematuhinya. Kalau melanggar ya kita tilang," katanya, Senin (19/8).

Pengawasan Kendaraan di Sistem Ganjil Genap Berlapis

Sesuai dengan tanggalan hari ini 19 September, hanya kendaraan bernopol ganjil yang diperbolehkan melintas di koridor ganjil genap. Sehingga ia menginstruksikan jajarannya untuk menindak kendaraan bernopol genap yang melintas, tanpa kecuali.

Bahkan ia mengimbau pada pengemudi taksi online yang akan melakukan aksi unjuk rasa agar tertib dan tetap mematuhi kebijakan ganjil genap. Mereka yang melewati ruas penggal jalan atau lokasi kebijakan ganjil genap untuk hari ini harus nomer ganjil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5432 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1430 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri