Iklan LED Juga Dilarang di JPO
Tidak hanya iklan dengan billboard yang dilarang dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang pemasangan iklan dengan light emitting diode (LED).
Prinsipnya mau LED atau apapun, nggak boleh nutupin
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tidak akan mengizinkan iklan berupa apapun di JPO. Dirinya tidak ingin kejadian di Pasar Minggu, Jakarta
Selatan kembali terulang lagi."Prinsipnya mau LED atau apapun, nggak boleh nutupin," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9).
JPO Ibukota akan Dibangun Ramah DisabilitasBasuki mengatakan, dirinya telah memiliki satu halte sebagai prototype, yakni halte di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Halte itu dibangun oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
"Model yang paling jelas itu kayak MRT di Bundaran HI. Semua halte, JPO sudah ada prototypenya, tinggal cetak saja," ujarnya.
Basuki menilai ada oknum yang bermain dalam pemasangan iklan di JPO. Beberapa pembangunan JPO kerjasama dengan swasta. Kemudian mereka memiliki hak untuk pemasangan iklan selama lima tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang juga.
"Ini kan kayak ada oknum yang ingin mengusai iklan di JPO. Cuma mereka kontraknya masih lama, beberapa ada yang masih lima tahun," tandasnya.
Pihaknya tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur kebijakan itu. Nantinya semua JPO yang ada di Ibukota tidak diperbolehkan memasang iklan, baik yang konvensional maupun LED.