You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iklan LED Juga Dilarang di JPO
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Iklan LED Juga Dilarang di JPO

Tidak hanya iklan dengan billboard yang dilarang dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang pemasangan iklan dengan light emitting diode (LED).

Prinsipnya mau LED atau apapun, nggak boleh nutupin

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tidak akan mengizinkan iklan berupa apapun di JPO. Dirinya tidak ingin kejadian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan kembali terulang lagi.

"Prinsipnya mau LED atau apapun, nggak boleh nutupin," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9).

JPO Ibukota akan Dibangun Ramah Disabilitas

Basuki mengatakan, dirinya telah memiliki satu halte sebagai prototype, yakni halte di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Halte itu dibangun oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

"Model yang paling jelas itu kayak MRT di Bundaran HI. Semua halte, JPO sudah ada prototypenya, tinggal cetak saja," ujarnya.

Basuki menilai ada oknum yang bermain dalam pemasangan iklan di JPO. Beberapa pembangunan JPO kerjasama dengan swasta. Kemudian mereka memiliki hak untuk pemasangan iklan selama lima tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang juga.

"Ini kan kayak ada oknum yang ingin mengusai iklan di JPO. Cuma mereka kontraknya masih lama, beberapa ada yang masih lima tahun," tandasnya.

Pihaknya tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur kebijakan itu. Nantinya semua JPO yang ada di Ibukota tidak diperbolehkan memasang iklan, baik yang konvensional maupun LED.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6368 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3851 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3157 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3004 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1629 personFolmer