You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
450 Petugas PPSU dan PHL Jakpus Disuntik Anti Tetanus
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

450 Petugas PPSU dan PHL Jakpus Disuntik Anti Tetanus

Sebanyak 450 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), petugas harian lepas (PHL) Tata Air, Kebersihan, dan Pertamanan Jakarta Pusat diberikan imunisasi tetanus toksoid, Selasa (27/9).

Para petugas PPSU dan PHL ini tugasnya sangat berat, mengandung risiko cukup tinggi dan rentan terkena tetanus

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, pemberian vaksin tetanus terhadap petugas PPSU dan PHL untuk mengantisipasi jika terkena benda tajam. Terlebih petugas berhubungan dengan saluran dan di jalan.

"Para petugas PPSU dan PHL ini tugasnya sangat berat, mengandung risiko cukup tinggi dan rentan terkena tetanus. Jadi jangan sampai ada petugas yang tidak diimunisasi," kata Mangara, Selasa (27/9).

Wali Kota Jakpus Diminta Tertibkan PKL di Jl Jati Baru

Ia menambahkan, tetanus merupakan penyakit yang disebabkan bakteri clostridium tetani yang masuk ke dalam tubuh melalui luka yang terbuka seperti terkena paku, pisau, pecahan kaca dan lain lain. Bakteri ini akan menyerang sistem urat syaraf dan otot.

"Saya tekankan sekali lagi, semua anggota PPSU dan PHL harus diberikan Imunisasi tetanus, jangan sampai tidak. Penyakit ini fatal dan mematikan karena racunnya menyerang sistem syaraf," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6895 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1779 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1142 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1136 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1017 personFakhrizal Fakhri