You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
450 Petugas PPSU dan PHL Jakpus Disuntik Anti Tetanus
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

450 Petugas PPSU dan PHL Jakpus Disuntik Anti Tetanus

Sebanyak 450 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), petugas harian lepas (PHL) Tata Air, Kebersihan, dan Pertamanan Jakarta Pusat diberikan imunisasi tetanus toksoid, Selasa (27/9).

Para petugas PPSU dan PHL ini tugasnya sangat berat, mengandung risiko cukup tinggi dan rentan terkena tetanus

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, pemberian vaksin tetanus terhadap petugas PPSU dan PHL untuk mengantisipasi jika terkena benda tajam. Terlebih petugas berhubungan dengan saluran dan di jalan.

"Para petugas PPSU dan PHL ini tugasnya sangat berat, mengandung risiko cukup tinggi dan rentan terkena tetanus. Jadi jangan sampai ada petugas yang tidak diimunisasi," kata Mangara, Selasa (27/9).

Wali Kota Jakpus Diminta Tertibkan PKL di Jl Jati Baru

Ia menambahkan, tetanus merupakan penyakit yang disebabkan bakteri clostridium tetani yang masuk ke dalam tubuh melalui luka yang terbuka seperti terkena paku, pisau, pecahan kaca dan lain lain. Bakteri ini akan menyerang sistem urat syaraf dan otot.

"Saya tekankan sekali lagi, semua anggota PPSU dan PHL harus diberikan Imunisasi tetanus, jangan sampai tidak. Penyakit ini fatal dan mematikan karena racunnya menyerang sistem syaraf," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye924 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati