Panitia PON XIX Larang Atlet Renang Indah DKI Bertanding
Atlet renang indah DKI Jakarta dilarang ikut bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX, Jawa Barat oleh pihak panitia. Padahal seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh atlet dan kontingen.
Padahal secara administrasi kita penuhi. Mereka lolos Pra PON, ada surat sah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan PB PON. Tapi tetap tidak diperbolehkan bertan ding
"Kita kehilangan potensi tiga medali emas. Padahal secara administrasi kita penuhi. Mereka lolos Pra PON, ada surat sah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan PB PON. Tapi tetap tidak diperbolehkan bertanding," ujar Raja Sapta Ervian, Ketua KONI DKI Jakarta, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/9).
Selain mempersulit atlet cabang olahraga renang indah, panitia penyelenggara PON XIX Jawa Barat juga mempersulit atlet DKI dari cabang olahraga terbang layang. Atlet tersebut dinyatakan tidak sah untuk mengikuti pertandingan terbang layang PON XIX.
DKI Minta Kemenpora dan KONI Evaluasi Pelaksanaan PON XIX"Kemudian, pada terbang layang. Atlet kami juga dipermasalahkan mengenai keabsahannya. Padahal di situ tidak ada administrasi yang tidak ada kami lengkapi. Sehingga itu sangat merugikan bagi kami," ucapnya.
Atas berbagai kecurangan panitia penyelenggara PON XIX Jawa Barat itu, Raja meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Pusat berbenah. Sehingga, ke depannya penyelenggaraan PON di Indonesia lebih profesional.
"Ke depannya ini menjadi perhatian seluruh pemerintah baik Pemprov Jabar atau Pemerintah Pusat agar benar-bener penyelenggaraan event di negeri ini benar-benar untuk ajang prestasi," tandasnya.