Tak Ada Aturan Penggantian Bangunan di Atas Lahan Negara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tak bisa memenuhi permintaan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan untuk mengganti bangunan yang ditertibkan. Warga hanya mendapatkan tempat relokasi di rumah susun (rusun) yang sudah disiapkan.
Dia (yang masih bertahan) minta bayar uang bangunan dia. Ya nggak bisa dong
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sesuai dengan ketentuan, pihaknya tidak bisa membayarkan ganti rugi atau uang kerohiman. Sebab warga menduduki tanah negara. Pihaknya sudah menyediakan rusun sebagai tempat tinggal baru bagi warga yang terkena dampak normalisasi.
"Dia (yang masih bertahan) minta bayar uang bangunan dia. Ya nggak bisa dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/9).
Harga Tanah di Kampung Pulo Capai Rp 20 Juta Per MeterSebagian besar warga di Bukit Duri, juga sudah menempati Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Hanya sebagian warga saja yang masih bertahan. Namun penertiban bangunan tetap dilakukan karena normalisasi Sungai Ciliwung tidak bisa ditunda lagi.
Basuki menambahkan, warga yang tinggal di rusun akan mendapatkan berbagai fasilitas. Seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudahan usaha, naik bus Transjakarta gratis, fasilitas kesehatan, antar jemput bus sekolah, serta lainnya.
"Kalau tinggal di rusun juga kami beri fasilitas banyak, naik bus gratis, KJP, dokter akan rawat, antar jemput sekolah untuk anak-anak, ada operasi pasar juga. kami siapkan semuanya," tandasnya.