3.215 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang
Memasuki hari ke-22 pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar kebjjakan ganjil genap, sebanyak 3.215 kendaran ditilang. Setiap harinya, sekitar 50 petugas gabungan diterjunkan untuk penjagaan dan pengaturan lalu lintas di sepanjang jalan yang ditetapkan sebagai koridor ganjil genap.
Mereka harus mengikuti sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri setempat
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari 3.215 kendaraan yang ditilang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2.198 lembar SIM, 1.016 lembar STNK dan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Para pengendara yang dikenai tilang ini langsung diberikan lembaran kertas tilang warna biru. Sehingga mereka harus mengikuti sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri setempat," kata AKBP Budiyanto, Jumat (30/9).
97 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas JayaDisebutkan, jika pekan lalu angka pelanggarannya cenderung menurun namun dalam pekan ini sedikit mengalami peningkatan. Buktinya pada hari ke 22 atau Kamis (29/9) angkanya mencapai 81 kendaraan yang ditindak.
Angka ini naik delapan persen dibanding hari sebelumnya, Rabu (21/9) yang hanya 75 pelanggaran.