You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Badan Air Wajib Pakai Peralatan Pengaman
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PHL UPK Badan Air Telah Dibekali Peralatan Keamanan

Dinas Kebersihan DKI Jakarta memastikan seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) UPK Badan Air telah dibekali peralatan keamanan yang lengkap saat bertugas di lapangan.

Seharusnya memang seluruh peralatan safety digunakan

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Ali Maulana Hakim menyayangkan masih adanya PHL Badan Air yang tidak memakai pelampung seperti kasus tenggelamnya PHL di Kali Sekretaris hari ini.

"Seharusnya memang seluruh peralatan safety digunakan. Ini mereka nggak pakai dengan alasan ribet," katanya, Jumat (30/9).

PHL Dinas Kebersihan Tenggelam di Kali Sekretaris

Ali berencana akan memanggil seluruh pengawas PHL Badan Air terkait kasus PHL yang tenggelam di Kali Sekretaris. Para pengawas PHL tersebut nantinya diberikan teguran keras lantaran membiarkan petugas bekerja tanpa peralatan keamanan.

"Kita akan kasih peringatan keras," tegasnya.

Ia menambahkan, selama bertugas PHL UPK Badan Air seharusnya dilengkapi sepatu boots, rompi pelampung dan helm. Sebelum ditugaskan, para pengawas harus memastikan peralatan keamanan PHL sudah terpasang lengkap.

"Petugas yang tidak pakai akan kita berikan surat peringatan. Apabila masih ada yang tidak pakai bisa kita kenakan sanksi pemecatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11811 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1319 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati