You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polda Metro Periksa 10 Saksi Terkait Videotron Porno
photo Suparni - Beritajakarta.id

10 Saksi Telah Diperiksa Terkait Konten Porno di Videotron

Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait penayangan konten porno di videotron perempatan Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Delapan diantaranya admin kantor PT TAJ, dua saksi saat kejadian. Dan hari ini akan diperiksa pula para direksi perusahaan tersebut

"Delapan diantaranya admin kantor PT TAJ, dua saksi saat kejadian. Dan hari ini akan diperiksa pula para direksi perusahaan tersebut," ujar Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (1/10).

Dikatakannya, selain telah memeriksa saksi-saksi pihaknya juga telah memeriksa dan membawa barang-barang milik kantor berupa enam CPU dan delapan ponsel milik operator atau admin kantor.

Videotron Porno di Jl Prapanca Dimatikan Paksa Warga

"Hasil digital forensik nantinya akan diketahui, asal pornografi tersebut dari database pemilik atau dari hacker. Namun tim cyber crime telah mengetahui asal link video porno dan kini sedang mencari pengunggahnya," terang Awi.

Sementara itu terkait dugaan pelanggaran tersebut Polda Metro Jaya masih mengumpulkan beberapa bukti baru selain keterangan saksi-saksi untuk menentukan sanksi pelanggaran hukum dan tersangkanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3328 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2954 personAnita Karyati
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye2412 personNurito
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1371 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta 0,13 Persen, Daging Ayam, Cabai, dan Beras Jadi Penyumbang Utama

    access_time03-10-2026 remove_red_eye1135 personFakhrizal Fakhri