You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengunggah Videotron Porno Akan Dijerat UU ITE
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengunggah Konten Porno di Videotron akan Dijerat UU ITE

Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus konten porno di videotron di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Untuk memastikan hasil penyelidikan, tengah dilakukan digital forensik.

Pemprov sudah mengadukan dan karena ada unsur pornografi yang masuk dalam UU ITE, akan kita jerat pengunggah dengan pasal di UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kasus konten porno di videotron tergolong pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hingga kini pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi. 

10 Saksi Telah Diperiksa Terkait Konten Porno di Videotron

"Pemprov sudah mengadukan dan karena ada unsur pornografi yang masuk dalam UU ITE, akan kita jerat pengunggah dengan pasal di UU ITE," ujarnya, Sabtu (1/10).

Dikatakan Awi, dari hasil digital forensik nantinya akan membuktikan fakta hukum siapa yang mengunggah video porno ke layar videotron tersebut. Menurutnya sangat tidak mungkin seorang operator tidak mengetahui sistem transmisi ketika mengunggah video hingga masuk konten iklan.

"Kami baru mendapatkan satu alat bukti berupa keterangan saksi-saksi. Jika sudah ada hasil digital forensik atau keterangan ahli ciber maka tersangka dapat kami tetapkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3691 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye971 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye938 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye891 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye827 personAldi Geri Lumban Tobing