You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Terus Lakukan Uji Digital Forensik Videotron Porno
photo Suparni - Beritajakarta.id

Uji Digital Forensik Videotron Porno Dilanjutkan

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kejadian tayangan film porno di videotron Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Mudah-mudahan ada perkembangan hari ini, setelah kita periksa saksi-saksi dan barang bukti

"Mudah-mudahan ada perkembangan hari ini, setelah kita periksa saksi-saksi dan barang bukti," ujar Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (3/10).

Kasus Tayangan Videotron akan Didalami

Menurutnya, dari hasil uji digital forensik terhadap barang bukti berupa CPU, telepon seluler dan keterangan saksi-saksi baik dari perusahaan pengelola videotron maupun dari pegawai dinas pelayanan pajak ini, bisa diketahui apakah tayangan porno tersebut muncul karena disengaja dengan motif tertentu atau ulah hacker.

"Tim cyber terus mendalami, dan akan dilihat kemungkinan-kemungkinannya," tandasnya.

Sementara itu, hingga saat ini lokasi videotron di perempatan jalan Prapanca Raya masih di beri garis polisi, videotron tidak difungsikan (mati) padahal masih mempunyai hak tayang hingga 29 Oktober 2016. Diduga terkait pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Reklame.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10817 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati