You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPTSP DKI Telah Terbitkan 261 Izin Pendirian Tiang Videotron
photo Doc - Beritajakarta.id

BPTSP DKI Telah Terbitkan 261 Izin Pendirian Tiang Videotron

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan izin pendirian tiang videotron sebanyak 261 titik di Ibukota.

Sudah ada 261 titik yang kami izinkan pendirian tiang videotron. Itu hanya berkaitan dengan izin tiangnya

Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi menegaskan, izin itu mulai diterbitkan pada tahun 2015. "Sudah ada 261 titik yang kami izinkan pendirian tiang videotron. Itu hanya berkaitan dengan izin tiangnya," ujar Edy, Selasa (4/10).

Untuk rinciannya adalah di Jakarta Pusat sebanyak 38 titik, Jakarta Selatan 119 titik, Jakarta Utara 34 titik, Jakarta Barat 51 titik dan Jakarta Timur 19 titik.

Kasus Tayangan Videotron akan Didalami

Adapun izin itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut menginstruksikan pemasangan reklame di DKI Jakarta harus berupa videotron atau papan iklan listrik.

Edy menjelaskan, untuk konten dan lamanya durasi penayangan videotron ada di bawah Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.

"Itukan berkaitan dengan penghitungan pajak, karena ada durasi di situ. Jadi ada di Dinas Pelayanan Pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3333 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2958 personAnita Karyati
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye2886 personNurito
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1382 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta 0,13 Persen, Daging Ayam, Cabai, dan Beras Jadi Penyumbang Utama

    access_time03-10-2026 remove_red_eye1140 personFakhrizal Fakhri