BPTSP DKI Telah Terbitkan 261 Izin Pendirian Tiang Videotron
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan izin pendirian tiang videotron sebanyak 261 titik di Ibukota.
Sudah ada 261 titik yang kami izinkan pendirian tiang videotron. Itu hanya berkaitan dengan izin tiangnya
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi menegaskan, izin itu mulai diterbitkan pada tahun 2015.
"Sudah ada 261 titik yang kami izinkan pendirian tiang videotron. Itu hanya berkaitan dengan izin tiangnya," ujar Edy, Selasa (4/10).Untuk rinciannya adalah di Jakarta Pusat sebanyak 38 titik, Jakarta Selatan 119 titik, Jakarta Utara 34 titik, Jakarta Barat 51 titik dan Jakarta Timur 19 titik.
Kasus Tayangan Videotron akan DidalamiAdapun izin itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut menginstruksikan pemasangan reklame di DKI Jakarta harus berupa videotron atau papan iklan listrik.
Edy menjelaskan, untuk konten dan lamanya durasi penayangan videotron ada di bawah Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
"Itukan berkaitan dengan penghitungan pajak, karena ada durasi di situ. Jadi ada di Dinas Pelayanan Pajak," tandasnya.