You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Dilarang Dirikan Bangunan di Lokasi Kebakaran Gunung Antang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lokasi Bekas Kebakaran Gunung Antang akan Dikembalikan Sesuai Fungsi

Lokasi bekas kebakaran di kawasan lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur, dilarang untuk didirikan bangunan kembali. Nantinya, lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau dan perlintasan kereta api rel ganda atau double double track.

Lahan di bantaran rel kereta api dan bantaran kali itu sebagian milik Pemprov DKI serta PT KAI. Warga tidak boleh lagi mendirikan bangunan

Sekretaris Kecamatan Matraman, Yuswil Rasyid mengatakan, lahan bekas kebakaran Rabu (5/10) malam, tidak diperbolehkan lagi didirikan bangunan. Bahkan, puluhan bangunan yang masih tersisa juga akan ditertibkan secepatnya.

"Lahan di bantaran rel kereta api dan bantaran kali itu sebagian milik Pemprov DKI serta PT KAI. Warga tidak boleh lagi mendirikan bangunan," katanya, Kamis (6/10).

Puluhan Gubuk di Lokalisasi Liar Gunung Antang Terbakar

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur, Gatot Sulaiman mencatat, ada sekitar 60 bangunan yang terbakar di kawasan lokalisasi Gunung Antang. Bangunan ini sebagian digunakan tempat tinggal dan warung.

"Ada 60 bangunan yang terbakar tadi malam. Akibatnya sekitar 220 jiwa harus kehilangan tempat tinggal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1188 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close