Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa SMAN 3 yang tewas usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu beberapa waktu lalu.
Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memastikan berkas kasus penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Pemberitahuannya tadi pagi, dan siangnya kami langsung limpahkan tersangka beserta barang buktinya," ujar Rikwanto, Kamis (24/7).
Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penyidikan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Akan ada penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui keterlibatan dari pihak lain. "Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ucapnya.
Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3Dikatakan Rikwanto, kesimpulan penyidikan lanjutan bisa diungkap
setelah lebaran. Sebab saat ini, fokus pihak Kepolisian terbagi untuk pengamanan Pilpres dan pengamanan lebaran. "Kemarin kita fokus pengamanan Pilpres, sekarang operasi ketupat. Mungkin habis lebaran akan disimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.Soal penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi kewenangan kepolisian. "Itu tanggung jawab jaksa selanjutnya, apakah ditahan atau tidak. Kita sudah tidak ada kewenangan lagi," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadillah Siregar menambahkan, kelima tersangka yaitu D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke Kejari.
Dalam berkas tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Hukumannya itu di atas 5 tahun. Masalah dibawah umur ya biar nanti diproses jaksa," tandasnya.